SELAMAT DATANG DI LINK CIVITAS AKADEMIKA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM EL-SYARIEF

JOB DESCRIPTION


PETUNJUK PELAKSANAAN UMUM
TUGAS APARATUR MADRASAH/SEKOLAH

A. KEPALA MADRASAH/SEKOLAH
1.   Mengemban misi untuk membawa citra madrasah yang menjadi medan tugasnya agar dihormati baik oleh pihak intern (seluruh dewan guru dan murid) dan pihak ekstern (pemerintah dan masyarakat).
2.   Senantiasa berupaya untuk kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar di lingkungan madrasah/sekolahnya serta segera mengantisipasi hal-hal yang menimbulkan hambatan beserta ekses-eksesnya.
3.   Senantiasa berupaya untuk menjadikan dirinya sebagai suri tauladan dimata para siswa dan dewan guru, sehingga menimbulkan rasa tenang, tenteram dan teduh.
4.     Mengusulkan kepada yayasan untuk mengangkat atau memberhentikan guru yang melalaikan tugas dan kewajibannya.
5.      Memberhentikan siswa yang melanggar peraturan dan ketentuan madrasah.
6.   Menyelenggarakan musyawarah berkala dengan para dewan guru dan orang tua/wali siswa.
7.      Menetapkan staf-stafnya termasuk para wali kelas.
8.      Mengkoordinir penyelenggaraan semester dan Ujian Akhir.
9.   Menghadiri undangan dari instansi pemerintah dan organisasi-organisasi lainnya yang ada korelasinya dengan sekolah/madrasah.
10. Mewakili madrasah/sekolahnya untuk memberikan laporan baik kepada pihak yayasan maupun ke instansi pemerintah.
11. Senantiasa menjaga tertib organisasi, tertib administrasi dan tertib keuangan di madrasah/sekolahnya masing-masing.
12.    Tidak sedang menjadi pimpinan dalam organisasi profesi yang sama ditempat yang lain. 

B. SEKSI KURIKULUM
1.       Mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar
2.      Menetapkan GBPP yang harus dicapai oleh guru persemester.
3.      Mengatur jadwal kegiatan semester dan ujian akhir.
4.      Menyusun kalender pendidikan

C. SEKSI KESISWAAN
1.       Menyelenggarakan pembentukan OSIS/OPELSYA
2.  Membina, mengarahkan, serta membimbing OSIS/OPELSYA dalam segala aktivitasnya.
3.    Memberikan motivasi dalam kegiatan belajar, memahami cara-cara berorganisasi serta mengembangkan bakat dan potensi pribadi siswa.
4.    Membentuk serta menyeleksi siswa untuk menjadi team yang tangguh dibidang kesenian, olahraga, pramuka, serta tim lainnya yang dianggap perlu.
5.      Prioritas ekstrakurikuler diberikan bagi :
a.    Kepramukaan
b.    Kursus bahasa arab dan bahasa inggris
c.    Muhadlarah
d.    Pengajian kitab agama
e.    Latihan keterampilan keagamaan
f.    Pembinaan seni baca Al-Quran dan seni Qasidah.
g.    Kursus komputer
h.    Pembinaan olahraga dan seni bela diri
i.     Paskibra
j.     Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran
k.    Organisasi Siswa Pecinta Alam
l.      Ikatan Siswa Pecinta Seni

D. TATA USAHA  (TU)
1.       Menginventarisir alat-alat dan kekayaan madrasah/sekolah
2.      Menyiapkan administrasi sekolah/madrasah
3.      Mengisi papan rekapitulasi murid dan guru setiap bulannya.
4.      Menyiapkan kebutuhan buku pegangan serta perlengkapan mengajar bagi guru.
5.      Menulis pengumuman-pengumuman, menyiapkan undangan rapat, membuat surat panggilan, surat tagihan dan laporan kemadrasahan.
6. Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah/Sekolah (RAPBM/RAPBS).

E. BENDAHARA MADRASAH/SEKOLAH
1.       Menyiapkan administrasi keuangan.
2.      Menerima serta mengkoordinir keuangan dari berbagai sumber.
3. Mendistribusikan keuangan sesuai dengan jatah honorarium guru dengan berpedoman pada RAPBM/RAPBS.
4.      Memberikan laporan keuangan pada pengurus Yayasan minimal persemester.

F. WALI KELAS
1.       Menyiapkan absensi dan administrasi kelas.
2.      Menjaga serta memelihara kebersihan dan ketertiban kelas.
3.      Menjaga serta mempertahankan keutuhan siswa.
4.      Memberikan motivasi agar siswa giat belajar.
5.      Bila ada siswa ada yang tidak hadir selama 3 (tiga) hari berturut-turut agar segera diberitahukan kepada orang tuanya / walinya secara lisan atau tertulis.
6.      Wali kelas berhak memberikan nasihat atau sangsi kepada siswa yang melanggar tata tertib siswa.
7.  Wali kelas tidak berhak menskors atau memberhentikan siswa, karena itu merupakan wewenang kepala sekolah.
8.     Bila ada masalah yang tidak bisa diatasi oleh wali kelas supaya dikonsultasikan dengan kepala sekolah.
9.     Dalam setiap kegiatan yang bersifat intra maupun ekstra termasuk acara hari besar nasional atau Islam diwajibkan hadir untuk memonitor para siswa.

G. DEWAN GURU
1.   Memberikan pendidikan dan pengajaran terhadap anak didik sehingga mereka dapat menguasai terhadap materi pelajaran.
2.      Senantiasa membawa buku persiapan mengajar setiap kali bertugas.
3.      Mengisi daftar absensi guru dan agenda kelas yang disediakan disekolah.
4.    Membawa buku absensi murid untuk mengetahui kehadiran siswa pada setiap mata pelajaran yang diajarkan.
5.     Senantiasa memberikan tugas evaluasi serta latihan baik yang dilaksanakan dalam kelas maupun dirumah, agar anak cepat memahami mater di yang kita berikan.
6.   Bila materi pelajaran tidak mencapai target sebagaimana yang diatur dalam GBPP, maka harus diberikan secara les.
7.   Bila guru tidak mampu mengatasi kenakalan siswa, ia harus mengkonsultasikannya kepada kepala sekolah atau wali kelas.
8.   Bila guru berhalangan hadir, maka wajib baginya: Meminta izin kepada kepala sekolah dan memberikan berkas tugas yang harus dikerjakan oleh para siswa.
9.    Guru yang kebetulan bertugas pada hari-hari upacara baik yang diselenggarakan dilingkungan madrasah atau ditempat lainnya diharuskan untuk menghadirinya.
10. Para dewan guru, pengurus, dan siswa dilarang memakai atribut lembaga atau organisasi lain di lingkungan madrasah, baik di kala sedang bertugas atau tidak.
11. Dilarang mengikuti kampanye untuk salah satu kontestan pemilu/kades atau lainnya dengan mengatas namakan YPI. El-Syarief melalui pemakaian atribut kemadrasahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar