PETUNJUK PELAKSANAAN
UMUM
TUGAS APARATUR
MADRASAH/SEKOLAH
A. KEPALA MADRASAH/SEKOLAH
1. Mengemban misi untuk membawa citra madrasah yang menjadi
medan tugasnya agar dihormati baik oleh pihak intern (seluruh dewan guru dan
murid) dan pihak ekstern (pemerintah dan masyarakat).
2. Senantiasa berupaya untuk kelancaran Kegiatan Belajar
Mengajar di lingkungan madrasah/sekolahnya serta segera mengantisipasi hal-hal
yang menimbulkan hambatan beserta ekses-eksesnya.
3. Senantiasa berupaya untuk menjadikan dirinya sebagai suri
tauladan dimata para siswa dan dewan guru, sehingga menimbulkan rasa tenang,
tenteram dan teduh.
4. Mengusulkan kepada yayasan untuk mengangkat atau
memberhentikan guru yang melalaikan tugas dan kewajibannya.
5. Memberhentikan siswa yang melanggar
peraturan dan ketentuan madrasah.
6. Menyelenggarakan musyawarah berkala dengan para dewan guru
dan orang tua/wali siswa.
7. Menetapkan staf-stafnya termasuk para wali
kelas.
8. Mengkoordinir penyelenggaraan semester dan
Ujian Akhir.
9. Menghadiri undangan dari instansi pemerintah dan
organisasi-organisasi lainnya yang ada korelasinya dengan sekolah/madrasah.
10. Mewakili madrasah/sekolahnya untuk memberikan laporan baik kepada pihak
yayasan maupun ke instansi pemerintah.
11. Senantiasa menjaga tertib organisasi, tertib administrasi dan tertib
keuangan di madrasah/sekolahnya masing-masing.
12. Tidak sedang menjadi pimpinan dalam organisasi
profesi yang sama ditempat yang lain.
B. SEKSI KURIKULUM
1. Mengatur jadwal kegiatan belajar
mengajar
2. Menetapkan GBPP yang harus dicapai oleh
guru persemester.
3. Mengatur jadwal kegiatan semester dan
ujian akhir.
4. Menyusun kalender pendidikan
C. SEKSI KESISWAAN
1. Menyelenggarakan pembentukan
OSIS/OPELSYA
2. Membina, mengarahkan, serta membimbing OSIS/OPELSYA dalam segala
aktivitasnya.
3. Memberikan motivasi dalam kegiatan belajar, memahami
cara-cara berorganisasi serta mengembangkan bakat dan potensi pribadi siswa.
4. Membentuk serta menyeleksi siswa untuk menjadi team
yang tangguh dibidang kesenian, olahraga, pramuka, serta tim lainnya yang
dianggap perlu.
5. Prioritas ekstrakurikuler diberikan bagi :
a. Kepramukaan
b. Kursus bahasa arab dan bahasa inggris
c. Muhadlarah
d. Pengajian kitab agama
e. Latihan keterampilan keagamaan
f. Pembinaan seni baca Al-Quran dan seni Qasidah.
g. Kursus komputer
h. Pembinaan olahraga dan seni bela diri
i. Paskibra
j. Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran
k. Organisasi Siswa Pecinta Alam
l. Ikatan Siswa Pecinta Seni
D. TATA USAHA
(TU)
1. Menginventarisir alat-alat dan
kekayaan madrasah/sekolah
2. Menyiapkan administrasi sekolah/madrasah
3. Mengisi papan rekapitulasi murid dan guru
setiap bulannya.
4. Menyiapkan kebutuhan buku pegangan serta
perlengkapan mengajar bagi guru.
5. Menulis pengumuman-pengumuman, menyiapkan
undangan rapat, membuat surat panggilan, surat tagihan dan laporan
kemadrasahan.
6. Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah/Sekolah (RAPBM/RAPBS).
E. BENDAHARA MADRASAH/SEKOLAH
1. Menyiapkan administrasi keuangan.
2. Menerima serta mengkoordinir keuangan dari
berbagai sumber.
3. Mendistribusikan keuangan sesuai dengan jatah honorarium guru dengan
berpedoman pada RAPBM/RAPBS.
4. Memberikan laporan keuangan pada pengurus
Yayasan minimal persemester.
F. WALI KELAS
1. Menyiapkan absensi dan administrasi
kelas.
2. Menjaga serta memelihara kebersihan dan
ketertiban kelas.
3. Menjaga serta mempertahankan keutuhan
siswa.
4. Memberikan motivasi agar siswa giat
belajar.
5. Bila ada siswa ada yang tidak hadir selama
3 (tiga) hari berturut-turut agar segera diberitahukan kepada orang tuanya /
walinya secara lisan atau tertulis.
6. Wali kelas berhak memberikan nasihat atau
sangsi kepada siswa yang melanggar tata tertib siswa.
7. Wali kelas tidak berhak menskors atau memberhentikan siswa, karena
itu merupakan wewenang kepala sekolah.
8. Bila ada masalah yang tidak bisa diatasi oleh
wali kelas supaya dikonsultasikan dengan kepala sekolah.
9. Dalam setiap kegiatan yang bersifat intra maupun
ekstra termasuk acara hari besar nasional atau Islam diwajibkan hadir untuk
memonitor para siswa.
G. DEWAN GURU
1. Memberikan pendidikan dan pengajaran terhadap anak didik
sehingga mereka dapat menguasai terhadap materi pelajaran.
2. Senantiasa membawa buku persiapan mengajar
setiap kali bertugas.
3. Mengisi daftar absensi guru dan agenda
kelas yang disediakan disekolah.
4. Membawa buku absensi murid untuk mengetahui kehadiran
siswa pada setiap mata pelajaran yang diajarkan.
5. Senantiasa memberikan tugas evaluasi serta
latihan baik yang dilaksanakan dalam kelas maupun dirumah, agar anak cepat
memahami mater di yang kita berikan.
6. Bila materi pelajaran tidak mencapai
target sebagaimana yang diatur dalam GBPP, maka harus diberikan secara les.
7. Bila guru tidak mampu mengatasi kenakalan siswa,
ia harus mengkonsultasikannya kepada kepala sekolah atau wali kelas.
8. Bila guru berhalangan hadir, maka wajib baginya: Meminta
izin kepada kepala sekolah dan memberikan berkas tugas yang harus dikerjakan
oleh para siswa.
9. Guru yang kebetulan bertugas pada hari-hari upacara
baik yang diselenggarakan dilingkungan madrasah atau ditempat lainnya
diharuskan untuk menghadirinya.
10. Para dewan guru, pengurus, dan siswa dilarang memakai atribut lembaga
atau organisasi lain di lingkungan madrasah, baik di kala sedang
bertugas atau tidak.
11. Dilarang mengikuti kampanye untuk salah satu kontestan pemilu/kades
atau lainnya dengan mengatas namakan YPI. El-Syarief melalui pemakaian atribut
kemadrasahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar